Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Pencalonan Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP Dinilai Tidak Sah dan Tak Penuhi Syarat

cek disini

Info SingasanaPencalonan Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP Dinilai Tidak Sah dan Tak Penuhi Syarat Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menghangat setelah munculnya pencalonan Agus Suparmanto sebagai kandidat Ketua Umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) partai berlambang Ka’bah tersebut. Namun, pencalonan ini menuai sorotan tajam karena dinilai tidak sah dan tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam aturan organisasi partai.Pencalonan Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP Dinilai Tidak Sah dan Tak Penuhi Syarat


baca juga: Hasil Korea Open 2025: Sengit, Jonatan ke Final usai Kalahkan Alwi!

Dipertanyakan Legitimasi

Sejumlah kader dan pengurus PPP menegaskan, setiap calon ketua umum wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Salah satu syarat utama adalah keanggotaan aktif dan rekam jejak pengabdian di struktur PPP.

“Cakada tidak bisa sembarangan masuk. Ada mekanisme yang jelas dalam AD/ART. Kalau syarat itu tidak dipenuhi, tentu pencalonannya tidak sah,” ujar seorang pengurus DPP PPP yang enggan disebut namanya.


Track Record Dinilai Lemah

Agus Suparmanto yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, dinilai tidak memiliki rekam jejak panjang di tubuh PPP. Hal inilah yang membuat sebagian kader meragukan kelayakannya untuk maju sebagai calon ketua umum.

“PPP butuh pemimpin yang lahir dari rahim partai, memahami ideologi dan perjuangan umat, bukan tokoh instan yang tiba-tiba muncul di arena Munas,” kata salah satu kader senior.


Potensi Konflik Internal

Munculnya nama Agus Suparmanto dianggap bisa memicu ketegangan baru di internal PPP. Pasalnya, momentum pemilihan ketua umum selalu menjadi ajang konsolidasi yang krusial dalam menentukan arah partai ke depan. Jika pencalonan tidak sesuai aturan, dikhawatirkan akan menimbulkan dualisme dan perpecahan.

“Kalau dipaksakan, bisa menimbulkan konflik yang makin dalam. PPP sudah sering diuji dengan masalah internal, jangan sampai terulang lagi hanya karena ambisi pribadi,” ujar pengamat politik dari UIN Jakarta.


Desakan Evaluasi Panitia Munas

Beberapa pihak mendesak panitia Munas PPP untuk meninjau kembali proses pencalonan agar tidak menyalahi aturan dasar partai. Panitia diminta bersikap objektif dan menjaga marwah organisasi.

“Kalau panitia tegas, sejak awal pencalonan yang tidak memenuhi syarat harus ditolak. Ini demi menjaga legitimasi hasil Munas nanti,” tegas seorang anggota Majelis Pertimbangan PPP.


PPP dalam Sorotan Publik

Sebagai salah satu partai Islam tertua di Indonesia, PPP kini berada di persimpangan jalan. Hasil Munas akan sangat menentukan apakah partai ini mampu bangkit dari keterpurukan elektoral atau justru semakin terjerumus akibat konflik internal.

Masyarakat dan simpatisan PPP pun menunggu dengan cemas arah kepemimpinan baru partai. “PPP harus kembali ke khittah perjuangan umat, bukan terjebak pada politik transaksional,” ujar seorang simpatisan di Jakarta.


Menunggu Keputusan Resmi

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Agus Suparmanto terkait sorotan terhadap pencalonannya. Sementara itu, panitia Munas PPP masih terus melakukan verifikasi dan menegaskan bahwa keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan AD/ART serta hasil sidang pleno Munas.


Dengan sorotan yang semakin tajam, pencalonan Agus Suparmanto menjadi ujian serius bagi PPP dalam membuktikan konsistensinya menegakkan aturan internal sekaligus menjaga soliditas menjelang tahun politik mendatang.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *