Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Polres Tabanan Ungkap Pencurian Gabah, Pelakunya Seorang Diri Beraksi di Enam TKP

cek disini

Singasana, Bali – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian gabah yang meresahkan petani setempat. Seorang pria berinisial DA ditangkap setelah diketahui beraksi seorang diri di enam lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir.

Aksi pelaku membuat sejumlah petani mengalami kerugian jutaan rupiah karena kehilangan hasil panen yang sudah siap dijual.

Modus Operandi: Menyasar Gabah Siap Jual

Kasat Reskrim Polres Tabanan, (nama pejabat), menjelaskan bahwa pelaku menyasar gabah yang sudah dijemur atau disimpan di lumbung. Pelaku biasanya beraksi pada malam hari saat pemilik sedang beristirahat.

“Pelaku memanfaatkan situasi sepi, masuk ke area pengeringan atau gudang penyimpanan, lalu mengangkut gabah menggunakan karung. Dalam setiap aksinya, pelaku bisa membawa puluhan kilogram gabah,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Tabanan
Polres Tabanan

Baca juga: TIket Masuk Alas Kedaton untuk Wisatawan Asing Direncanakan Naik di 2026

Terungkap dari Laporan Petani

Kasus ini terungkap setelah beberapa petani di wilayah melapor ke Polres Tabanan karena kehilangan gabah secara beruntun. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa rekaman CCTV warga, dan mengumpulkan keterangan saksi.

Hasil penyelidikan mengarah pada satu orang yang memiliki pola gerak dan ciri fisik sama di setiap TKP.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa karung berisi gabah, alat angkut, dan kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Menurut pengakuannya, pelaku menjual gabah curian ke pengepul untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Polres Tabanan mengimbau para petani untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menjemur atau menyimpan gabah di tempat terbuka. Disarankan juga untuk memasang penerangan dan, bila memungkinkan, kamera pengawas sederhana di area penyimpanan.

“Kami akan terus patroli di daerah rawan pencurian hasil pertanian untuk memastikan keamanan warga,” tegas Kasat Reskrim.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *